Rabu, 17 Juni 2015

Pengertian dan Tujuan Negara

A.    Pengertian Negara
Secara etimologis, istilah negara  “Staat” (bahasa Belanda dan Jerman), “State” (bahasa Inggris), “etat” (bahasa Perancis). Kata “staat” (state, etat) diambil dari bahasa Latin yaitu “status” atau “statum,” yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Kata “status” atau “statum” lazim diartikan sebagai “standing” atau “station” (kedudukan), yang dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia.
Jadi, pengertian Negara yaitu agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Menurut Muhammad Natsir sebuah komunitas dapat dikatakan Negara apabila memenuhi hal-hal sebagai berikut:
1.      Wilayah
Wilayah adalah tempat atau batas territorial komunitas masyarakat yang menempati tempat tertentu. Biasanya, suatu negara memiliki batas dan luas tertentu, baik dilihat dari wilayah daratan, udara, maupun lautan.
2.      Rakyat
Rakyat dalam hubungan ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Ada dua azas yang biasanya menentukan kewarga negaraan, yakni asas iussoli (berdasar atas tempat tinggal), dan asas sanguinis (berdasar pertalian darah). 
3.      Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang mengatur dan memimpin negara.  (eksekutif, legislatif, dan yudikatif)
4.      Kedaulatan
Kedaulatan merupakan atribut hukum yang dijadikan bukti pengakuan atau legitimasi atas berdirinya suatu Negara.
5.      Undang-undang Dasar atau sumber hukum dan kekuasaan lain yang tidak tertulis
Undang-undang adalah kumpulan aturan hukum yang menjadi pegangan setiap warga Negara.

B.     Tugas dan Fungsi Negara
Tugas dari suatu Negara yaitu:
1.      Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan dengan satu sama lain.
2.      Mengorganisasikan dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiasi kemasyarakatan disesuaikan dengan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional. 
Fungsi Negara yaitu:
1.      Melaksanakan ketertiban
2.      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
3.      Pertahanan
4.      Menegakkan keadilan

Mata Kuliah : Pengembangan Pembelajaran PKn di SD 

Dosen           : Dirgantara Wicaksono, M.Pd 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar