A. Pengertian Negara
Secara etimologis, istilah negara “Staat” (bahasa Belanda dan Jerman), “State”
(bahasa Inggris), “etat” (bahasa Perancis). Kata “staat” (state, etat) diambil
dari bahasa Latin yaitu “status” atau “statum,” yang artinya keadaan yang tegak
dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Kata
“status” atau “statum” lazim diartikan sebagai “standing” atau “station”
(kedudukan), yang dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia.
Jadi, pengertian Negara yaitu agency (alat) dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia
dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Menurut Muhammad
Natsir sebuah komunitas dapat dikatakan Negara apabila memenuhi hal-hal sebagai
berikut:
1.
Wilayah
Wilayah adalah tempat atau batas territorial komunitas
masyarakat yang menempati tempat tertentu. Biasanya, suatu negara memiliki
batas dan luas tertentu, baik dilihat dari wilayah daratan, udara, maupun
lautan.
2.
Rakyat
Rakyat dalam hubungan ini diartikan sebagai sekumpulan
manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu. Ada dua azas yang biasanya menentukan kewarga
negaraan, yakni asas iussoli (berdasar atas tempat tinggal), dan asas sanguinis
(berdasar pertalian darah).
3.
Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang mengatur dan memimpin
negara. (eksekutif, legislatif, dan
yudikatif)
4.
Kedaulatan
Kedaulatan merupakan atribut hukum yang dijadikan bukti
pengakuan atau legitimasi atas berdirinya suatu Negara.
5.
Undang-undang
Dasar atau sumber hukum dan kekuasaan lain yang tidak tertulis
Undang-undang adalah kumpulan aturan hukum yang menjadi
pegangan setiap warga Negara.
B.
Tugas
dan Fungsi Negara
Tugas dari suatu Negara yaitu:
1.
Mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan
dengan satu sama lain.
2.
Mengorganisasikan
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan
asosiasi kemasyarakatan disesuaikan dengan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan
nasional.
Fungsi Negara yaitu:
1.
Melaksanakan
ketertiban
2.
Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
3.
Pertahanan
4.
Menegakkan
keadilan
Mata Kuliah : Pengembangan Pembelajaran PKn di SD
Dosen : Dirgantara Wicaksono, M.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar