Khittah
Perjuangan Muhammadiyah
A.
Pengertian Khittah Perjuangan Muhammadiyah
Secara etimologis, kata khittah
berasal dari derivasi bahasa Arab- خِـطةً - يَخُطﱡ – خَطﱠ yang berarti rencana, jalan, langkah
atau garis (Kamus Al-Munawwir). Sedangkan secara terminologis yaitu suatu
pikiran untuk melaksanakan perjuangan ideologi atau keyakinan hidup. (PP
Muhammadiyah 1968:8).
Dalam dunia gerakan
Muhammadiyah, Khittah dipakai untuk menyebut panduan langkah-langkah dalam
berjuang. Khittah adalah pedoman yang dipegang oleh Muhammadiyah yang sangat
berguna ketika menghadapi kenyataan yang sebenarnya di masyarakat. Singkatnya
khittah adalah garis-garis haluan perjuangan Muhammadiyah. Khittah itu
mengandung konsepsi (pemikiran) perjuangan yang merupakan tuntunan, pedoman,
dan arah perjuangan. Hal tersebut mempunyai arti penting karena menjadi
landasan berpikir dan amal usaha bagi semua pimpinan dan anggota muhammadiyah.
Garis-garis besar perjuangan Muhammadiyah tersebut tidak boleh bertentangan
dengan asas dan program yang telah disusun. Isi khittah harus sesuai dengan
tujuan Muhammadiyah, khittah disusun sesuai dengan perkembangan zaman.
Khittah perjuangan Muhammadiyah
merupakan strategi yang ditetapkan dalam Muktamar untuk mencapai maksud dan
tujuan persyarikatan. Khittah merupakan langkah-langkah yang terperinci dan
berjenjang serta berkesinambungan yang memberikan jalan dan arah bagi amal
usaha Muhammadiyah , sehingga khittah dapat berubah setiap saat. Oleh karena
diputuskan dalam Muktamar, maka perubahanya pun harus disyahkan dalam Muktamar.
C.
Ciri-ciri Perjuangan Muhammadiyah
Dengan melihat sejarah
pertumbuhan dan perkembangan persyarikatan Muhammadiyah sejak kelahirannya,
memperhatikan faktor-faktor yang melatarbelakangi berdirinya, aspirasi, motif,
dan cita-citanya serta amal usaha dan gerakannya, nyata sekali bahwa didalammya
terdapat ciri-ciri khusus yang menjadi identitas dari hakikat atau jati diri
Persyarikatan Muhammadiyah. Secara jelas dapat diamati dengan mudah oleh
siapapun yang secara sepintas mau memperhatikan ciri-ciri perjuangan Muhammadiyah
itu adalah sebagai berikut.
1.
Muhammadiyah adalah
gerakan Islam
Persyarikatan Muhammadiyah
dibangun oleh KH Ahmad Dahlan sebagi hasil kongkrit dari telaah dan pendalaman
(tadabbur) terhadap Alquranul Karim. Faktor inilah yang sebenarnya paling utama
yang mendorong berdirinya Muhammadiyah, sedang faktor-faktor lainnya dapat
dikatakan sebagai faktor penunjang atau faktor perangsang semata.
Dengan ketelitiannya yang
sangat memadai pada setiap mengkaji ayat-ayat Alquran, khususnya ketika
menelaah surat Ali Imran, ayat:104, maka akhirnya dilahirkan amalan kongkret,
yaitu lahirnya Persyarikatan Muhammadiyah. Kajian serupa ini telah dikembangkan
sehingga dari hasil kajian ayat-ayat tersebut oleh KHR Hadjid dinamakan “Ajaran
KH Ahmad Dahlan dengan kelompok 17, kelompok ayat-ayat Alquran”, yang
didalammya tergambar secara jelas asal-usul ruh, jiwa, nafas, semangat
Muhammadiyah dalam pengabdiyannya kepada Allah SWT.
Dari latar belakang berdirinya
Muhammadiyah seperti di atas jelaslah bahwa sesungguhnya kelahiran Muhammadiyah
itu tidak lain karena diilhami, dimotivasi, dan disemangati oleh ajaran-ajaran
Al-Qur’an karena itupula seluruh gerakannya tidak ada motif lain kecuali
semata-mata untuk merealisasikan prinsip-prinsip ajaran Islam. Segala yang
dilakukan Muhammadiyah, baik dalam bidang pendidikan dan pengajaran,
kemasyarakatan, kerumahtanggaan, perekonomian, dan sebagainya tidak dapat
dilepaskan dari usaha untuk mewujudkan dan melaksankan ajaran Islam. Tegasnya
gerakan Muhammadiyah hendak berusaha untuk menampilkan wajah Islam dalam wujud
yang riil, kongkret, dan nyata, yang dapat dihayati, dirasakan, dan dinikmati
oleh umat sebagai rahmatan lil’alamin.
2.
Muhammadiyah
sebagai Gerakan dakwah Islam
Ciri kedua dari gerakan
Muhammadiyah dikenal sebagai gerakan dakwah Islamiyah. Ciri yang kedua ini
muncul sejak dari kelahirannya dan tetap melekat tidak terpisahkan dalam jati
diri Muahammadiyah. Sebagaimana telah diuraikan dalam bab terdahulu bahwa
faktor utama yang mendorong berdirinya Persyarikatan Muhammadiyah berasal dari
pendalaman KH.A Dahlan terdapat ayat-ayat Alquran Alkarim, terutama sekali
surat Ali Imran, Ayat:104. Berdasarkan Surat Ali Imran, ayat : 104 inilah
Muhammadiyah meletakkan khittah atau strategi dasar perjuangannya, yaitu dakwah
(menyeru, mengajak) Islam, amar ma’ruf nahi munkar dengan masyarakat sebagai
medan juangnya. Gerakan Muhammadiyah berkiprah di tengah-tengah masyarakat
bangsa Indonesia dengan membangun berbagai ragam amal usaha yang benar-benar
dapat menyentuh hajat orang banyak seperti berbagai ragam lembaga pendidikan
sejak taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, membangun sekian banyak rumah
sakit, panti-panti asuhan dan sebagainya. Semua amal usaha Muhammadiyah seperti
itu tidak lain merupakan suatu manifestasi dakwah islamiyah. Semua amal usaha
diadakan dengan niat dan tujuan tunggal, yaitu untuk dijadikan sarana dan
wahana dakwah Islamiyah.
3.
Muhammadiyah sebagi
Gerakan Tajdid
Ciri ke tiga yang melekat pada
Persyarikatan Muhammadiyah adalah sebagai Gerakan Tajdid atau Gerakan
Reformasi. Muhammadiyah sejak semula menempatkan diri sebagai salah satu
organisasi yang berkhidmat menyebarluaskan ajaran Agama Islam sebagaimana yang
tercantum dalam Alquran dan Assunah, sekaligus memebersihkan berbagai amalan
umat yang terang-trangan menyimpang dari ajaran Islam, baik berupa khurafat,
syirik, maupun bid’ah lewat gerakan dakwah. Muhammadiyah sebagai salah satu
mata rantai dari gerakan tajdid yang diawali oleh ulama besar Ibnu Taimiyah
sudah barang tentu ada kesamaaan nafas, yaitu memerangi secara total berbagai
penyimpangan ajaran Islam seperti syirik, khurafat, bid’ah dan tajdid, sbab
semua itu merupakan benalu yang dapat merusak akidah dan ibadah seseorang.
Sifat Tajdid yang dikenakan
pada gerakan Muhammadiyah sebenarnya tidak hanya sebatas pengertian upaya
memurnikan ajaran Islam dari berbagai kotoran yang menempel pada tubuhnya,
melainkan juga termasuk upaya Muhammadiyah melakukan berbagai pembaharuan
cara-cara pelaksanaan Islam dalam kehidupan bermasyarakat, semacam
memperbaharui cara penyelenggaraan pendidikan, cara penyantunan terhadap fakir
miskin dan anak yatim, cara pengelolaan zakat fitrah dan zakat harta benda,
cara pengelolaan rumah sakit, pelaksanaan sholat Id dan pelaksanaan kurba dan
sebagainya.
Untuk membedakan antara
keduanya maka tajdid dalam pengertian pemurnian dapat disebut purifikasi
(purification) dan tajdid dalam pembaharuan dapat disebut reformasi
(reformation). Dalam hubungan dengan salah satu ciri Muhammadiyah sebagai
gerakan tajdid, maka Muhammadiyah dapat dinyatakan sebagai Gerakan Purifikasi
dan Gerakan Reformasi.
D.
Fungsi Khittah Muhammadiyah
Dari penyusunan Khittah yang
berkembang sejak 1956 hingga 2002 itu terkandung isyarat yang penting, bahwa
Muhammadiyah sebenarnya jauh lebih antisipatif dalam menyikapi dunia politik
dan menyadari betapa banyak kemusykilan soal politik kekuasaan itu, sehingga
menggariskan Khitah Perjuangannya agar tetap istiqomah dalam mengemban fungsi
dakwah dan tajdidnya sebagai gerakkan Islam yang berkiprah dalam lapangan
kemasyarakatan dan tidak dalam lapangan politik praktis (Kurniawati, 2014).
Sedangkan menurut Zuriati (2012) fungsi khittah perjuangan Muhammadiyah adalah
sebagai landasan berpikir bagi semua pimpinan dan anggota juga menjadi landasan
setiap amal usaha Muhammadiyah
E.
MACAM – MACAM KHITTAH MUHAMMADIYAH
Isi khittah harus sesuai dengan
tujuan Muhammadiyah, khittah itu disusun sesuai dengan perkembangan zaman.
1.
Langkah
Muhammadiyah (Langkah Dua Belas Muhammadiyah)
Dirumuskan pada periode kepemimpinan K.H. Mas Mansur pada
tahun 1938 – 1940. Isinya :
a.
Memperdalam
masuknya Iman
Hendaklah iman itu ditablighkan, disiarkan dengan
selebar-lebarnya, yakni diberi riwayatnya dan diberi dalil buktinya,
dipengaruhkan dan digembirakan, sampai iman itu mendarah daging, masuk di
tulang sumsum dan mendalam di hati kita, sekutu-sekutu Muhammadiyah seumumnya.
b.
Memperluas Paham
Agama
Hendaklah faham agama yang sesungguhnya itu dibentangkan
dengan arti yang seluas-luasnya, boleh diujikan dan diperbandingkan, sehingga
kita sekutu-sekutu Muhammadiyah mengerti perluasan Agama Islam, itulah yang
paling benar, ringan dan berguna, maka dahulukanlah pekerjaan keagamaan itu.
c.
Memperbuahkan Budi
Pekerti
Hendaklah diterangkan dengan jelas tentang akhlaq yang
terpuji dan akhlaq yang tercela serta membahas tentang memiliki akhlaq yang
mahmudah dan menjauhi akhlaq yang madzmumah itu, sehingga menjadi amalan kita
sebagai seorang Muhammadiyah, kita berbudi pekerti yang baik juga berjasa.
d.
Menuntun Amalan
Intiqad
Hendaklah senantiasa melakukan perbaikan diri kita
sendiri (self correctie), segala usaha dan pekerjaan kita supaya diperbaiki
lagi. Buah penyelidikan perbaikan itu dimusyawarahkan di tempat yang tentu,
dengan dasar mendatangkan maslahat dan menjauhkan madlarat, sedang yang kedua
ini didahulukan dari yang pertama.
e.
Menguatkan
Persatuan
Hendaklah menjadikan tujuan kita juga, akan menguatkan
persatuan organisasi dan mengokohkan pergaulan persaudaraan kita serta
menyamakan hak-hak dan memerdekakan lahirnya pikiran-pikiran kita.
f.
Menegakkan Keadilan
Hendaklah keadilan itu dijalankan semestinya, walaupun
akan mengenai badan sendiri, dan ketetapan yang sudah seadil-adilnya itu dibela
dan dipertahankan di manapun.
g.
Melakukan
Kebijaksanaan
Dalam gerak kita tidaklah melupakan hikmah, hikmah
hendaklah disendikan kepada Kitabullah dan Sunnaturrasulillah. Kebijaksanaan
yang menyalahi kedua pegangan kita itu, harus kita buang, karena itu bukan
kebijaksanaan yang sesungguhnya,dengan tidak mengurangi segala gerakan
kemuhammadiyahan, maka pada tahun 1838-1940 H.
h.
Menguatkan Majlis
Tanwir
Sebab majlis ini nyata-nyata berpengaruh besar dalam
kalangan kita Muhammadiyah dan sudah menjadi tangan kanan yang bertenaga disisi
Hoofdbestuur (PP) Muhammadiyah, maka wajib kita perteguhkan dengan diatur
sebaik-baiknya.
i.
Mengadakan
Konperensi Bagian
Untuk mengadakan garis yang tentu dalam langkah-langkah
bagian kita, maka hendaklah kita berikhtiar mengadakan Konperensi bagian,
contoh Konperensi Bagian: Penyiaran Agama seluruh Indonesia dan lain-lain
sebagainya.
j.
Mempermusyawaratkan
Putusan
Agar dapat keringanan dan dipermudahkan pekerjaan, maka
hendaklah setiap ada keputusan yang mengenai kepala Majlis (Bagian),
dimusyawarahkanlah dengan yang bersangkutan itu lebih dahulu, sehingga dapat
mentanfidzkan dengan cara menghasilkannya dengan segera.
k.
Mengawaskan Gerak
Langkah.
Pemandangan kita hendaklah kita tajamkan agar mengawasi
gerak kita yang ada didalam muhammadiyah, yang sudah berlalu, yang masih
langsung dan yang bertambah (yang akan datang/berkembang).
l.
Mempersambungkan
Gerakan Luar.
Kira berdaya-upaya akan memperhubungkan diri kepada iuran
(ekstern), lain-lain persyarikatan dan pergerakan di Indonesia, dengan dasar
Silaturahim, tolong-menolong dalam segala kebaikan, yang tidak mengubah asasnya
masing-masing, terutama hubungan kepada persyarikatan dan pemimpin Islam.
2.
Khittah Palembang
Dirumuskan pada periode kepemimpinan A.R. (Ahmad Rasyid)
Sutan Mansur pada tahun 1956 – 1959. Isinya :
a.
Menjiwai pribadi
para anggota terutama pemimpin Muhammadiyah.
b.
Melaksanakan
uswatun hasanah.
c.
Mengutuhkan
organisasi dan merapikan administrasi.
d.
Memperbanyak dan
mempertinggi mutu amal.
e.
Mempertinggi mutu
anggota dan membentuk kader.
f.
Mempererat ukhuwah.
g.
Menuntun
penghidupan anggota
Programnya :
a.
Menempatkan Aqidah,
membersihkan pokok dan alam pikiran serta penyiaran pengetahuan agama Islam.
b.
Dan segala usaha
itu tidaklah boleh mundur melainkan harus maju, dan dikerjakan dengan penuh
gembira dan semangat. Maka ajaran Islam itu tidaklah hanya semata – mata
diajarkan serta dipelajari melainkan harus diamalkan. Bukan orang lain yang
terlebih dahulu harus diajak dan disuruh mengerjakannya, tetapi hendaklah
dimulai dari anggota Muhammadiyah sendiri. Mereka harus berusaha memajukan dan
menggembirakan kehidupannya menurut kemauan agama Islam.
3.
Khittah Perjuangan
Muhammadiyah Tahun 1969 (Khittah Ponorogo)
Dirumuskan pada periode kepemimpinan K.H. A.R. (Abdul Razaq) Fahruddin pada
tahun 1969.
Program dasar
perjuangan :
Dengan dakwah amar
ma’ruf nahi munkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya Muhammadiyah harus
dapat membuktikan secara teoritis konsepsionil secara operasionil dan secara
konkrit riil, bahwa ajaran-ajaran Islam mampu mengatur masyarakat dalam NKRI
yang ber-Pancasila dan UUD 1945, menjadi masyarakat yang adil dan makmur serta
sejahtera, bahagia materiil dan spiritual yang diridlai Allah SWT.
4.
Khittah Perjuangan
Muhammadiyah Tahun 1971 (Khittah Ujung Pandang)
Dirumuskan pada periode kepemimpinan K.H. A.R. (Abdul
Razaq) Fahruddin pada tahun 1971. Isinya :
a.
Muhammadiyah adalah
gerakan Dakwah Islam yang beramal dalam bidang kehidupan manusia dan
masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris dan tidak merupakan afiliasi
dari sesuatu partai atau organisasi apapun.
b.
Setiap anggota
Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki
organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, dan ketentuan- ketentuan lain yang berlaku dalam Muhammadiyah.
c.
Untuk lebih
memantapkan Muhammadiyah sebagai gerakan Dakwah Islam setelah Pemilu tahun
1971, Muhammadiyah melakukan amar ma’ruf nahi munkar secara konstruktif dan
positif terhadap Partai Muslimin Indonesia seperti halnya partai – partai
politik dan organisasi – organisasi lainnya.
d.
Untuk lebih
meningkatkan partisipasi Muhammadiyah dalam pelaksanaan pembangunan nasional,
mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk menggariskan kebijaksanaan dan
mengambil langkah – langkah dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan mental
spiritual.
5.
Khittah Perjuangan
Muhammadiyah Tahun 1978 (Khittah Surabaya)
Dirumuskan pada periode kepemimpinan K.H. A.R. (Abdul
Razaq) Fahruddin pada tahun 1978. Dasar Program Muhammadiyah :
a.
Memulihkan kembali
Muhammadiyah sebagai Persyarikatan yang menghimpun sebagian anggota masyarakat,
terdiri dari muslimin dan muslimat yang beriman teguh, ta‘at beribadah,
berakhlaq mulia, dan menjadi teladan yang baik di tengah-tengah masyarakat.
b.
Meningkatkan
pengertian dan kematangan anggota Muhammadiyah tentang hak dan kewajiban
sebagai warga negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan kepekaan
sosialnya terhadap persoalan dan kesulitan hidup masyarakat.
c.
Menepatkan
Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan untuk melaksanakan da’wah amar
ma’ruf nahi munkar ke segenap penjuru dan lapisan masyarakat serta di segala
bidang kehidupan di Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
6.
Khittah Perjuangan
dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (Khittah Denpasar Tahun 2002)
Dirumuskan pada era kepemimpinan Prof. Dr. H. Ahmad
Syafi’i Ma’arif pada tahun 2002.
Programnya :
Warga atau anggota
Muhammadiyah yang aktif dalam kegiatan politik hendaklah bersungguh – sungguh
dalam melaksanakan tugasnya dan mengedepankan empat hal :
a.
Rasa tanggung jawab
(amanah).
b.
Berakhlak mulia
(akhlaq al karimah).
c.
Menjadi teladan / contoh
yang baik (uswatun hasanah).
d.
Perdamaian (ishlah)
Mata Kuliah : Pengembangan PKN di SD
Dosen : Dirgantara Wicaksono, M.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar